Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID
Tugas
PPID bertugas melaksanakan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pengumuman informasi publik di lingkungan Kankemenag Kota Malang.
Fungsi
- Menyusun rencana kebutuhan dan tata cara pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pengumuman informasi publik.
- Memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
- Memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi.
- Menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta dan berkala.
- Menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat.
- Menyusun laporan penyelenggaraan informasi publik.
Wewenang
- Menolak permohonan informasi yang bukan merupakan informasi publik sesuai ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
- Menetapkan tata cara pelayanan informasi di lingkungan unit kerja.
- Meminta data dan dokumen dari seluruh unit kerja untuk pemenuhan kebutuhan informasi publik.