Jl. KH. Agus Salim No. 13, Sukoharjo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa T… (0341) 366728 ppid@kemenagmalang.go.id

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi

Penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi

Apabila keputusan atas keberatan tidak diterima, pemohon dapat menempuh penyelesaian sengketa informasi.

Jalur Penyelesaian Sengketa

  1. Mediasi — dilakukan oleh Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja.
  2. Konsiliasi — dilakukan oleh Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja.
  3. Adjudikasi (Pengadilan Informasi) — apabila mediasi/konsiliasi tidak tercapai kesepakatan.

Komisi Informasi

Sengketa informasi antara pemohon dan PPID Kankemenag Kota Malang diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur atau Komisi Informasi Kota Malang sesuai domisili.

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Pasal 46–52 dan Peraturan Komisi Informasi tentang Mediasi dan Konsiliasi Sengketa Informasi Publik.