Jl. KH. Agus Salim No. 13, Sukoharjo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa T… (0341) 366728 ppid@kemenagmalang.go.id

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Prosedur pengajuan keberatan atas penolakan permohonan informasi.

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Apabila pemohon tidak puas atas jawaban PPID (penolakan, penundaan, atau tidak disampaikannya informasi), pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis.

Alasan Pengajuan Keberatan

  • Permohonan ditolak tanpa alasan yang jelas
  • Permohonan ditunda hingga melewati batas waktu
  • Informasi yang diberikan dianggap tidak lengkap
  • Biaya yang diminta dianggap tidak wajar

Tata Cara

  1. Surat keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keputusan penolakan.
  2. Keberatan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang (pejabat penanggung jawab PPID).
  3. Keputusan atas keberatan disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak surat keberatan diterima.
  4. Keputusan keberatan bersifat final (selesai).