Jl. KH. Agus Salim No. 13, Sukoharjo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa T… (0341) 366728 ppid@kemenagmalang.go.id

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kankemenag Kota Malang.

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di satu unit kerja penyelenggaraan informasi dan dokumentasi. PPID Kankemenag Kota Malang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang dan bertugas melaksanakan fungsi pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pengumuman informasi publik.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik
  • Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2010 tentang Badan Publik
  • Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Kementerian Agama

Wilayah Kerja

PPID Kankemenag Kota Malang melayani kebutuhan informasi publik untuk wilayah Kota Malang meliputi seluruh unit kerja, madrasah, dan KUA di lingkungan Kankemenag Kota Malang, serta masyarakat umum pemohon informasi.