Alur Permohonan Informasi Publik
- Pemohon datang ke PTSP / mengirim permohonan tertulis ke PPID.
- Pendaftaran — petugas mencatat identitas, keperluan, dan isi permohonan.
- Verifikasi — PPID menelaah apakah informasi diminta termasuk informasi publik.
- Pemenuhan — PPID menyiapkan informasi (maksimal 10 + 7 hari kerja).
- Pemberian informasi — informasi disampaikan sesuai pilihan pemohon (diambil langsung/elektronik).
- Keberatan & sengketa — apabila tidak puas, pemohon dapat menempuh keberatan lalu sengketa ke Komisi Informasi.