Jl. KH. Agus Salim No. 13, Sukoharjo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa T… (0341) 366728 ppid@kemenagmalang.go.id

Alur Permohonan Informasi Publik

Alur layanan permohonan informasi publik PPID.

Alur Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon datang ke PTSP / mengirim permohonan tertulis ke PPID.
  2. Pendaftaran — petugas mencatat identitas, keperluan, dan isi permohonan.
  3. Verifikasi — PPID menelaah apakah informasi diminta termasuk informasi publik.
  4. Pemenuhan — PPID menyiapkan informasi (maksimal 10 + 7 hari kerja).
  5. Pemberian informasi — informasi disampaikan sesuai pilihan pemohon (diambil langsung/elektronik).
  6. Keberatan & sengketa — apabila tidak puas, pemohon dapat menempuh keberatan lalu sengketa ke Komisi Informasi.